TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan Urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Selain tugas pokok tersebut, Lurah juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang mempunyai fungsi:
  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintah
  3. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat
  4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan
  5. pemberdayaan masyarakat
  6. pelayanan masyarakat
  7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum
  9. pembinaan lembaga kemasyarakatan
  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  11. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP)
  12. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan  pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan
  13. pengelolaan pengaduan masyarakat
  14. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah
  15. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan
  16. pengevalusian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

I. L U R A H

1. Lurah mempunyai tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, pelaksanaan urusan pemerintah yang dilimpahkan Walikota.

2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada poin (1), kelurahan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana kerja(Renja)
  2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
  3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat
  4. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan
  5. Pemberdayaan masyarakat
  6. Pelayanan masyarakat
  7. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  8. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
  9. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umur
  10. Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
  12. Penuyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik
  13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksanaan                            pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat.
  15. Pengelolaan administrasi umum meliputi program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan,                              kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan.
  16. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala                        melalui web site Pemerintah Daerah.
  17. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
  18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

II. SEKRETARIS KELURAHAN

1.Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan     program, ketatalaksanaan, ketatausahan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan,                        kehumasan, kepustakaan serta kearsipan.

2.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

  1.   Pelaksanaan penyusunan Rencana strategis (Renstra ) dan Rencana Kerja.
  2.   Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) dan Do
  3.   Penyusunan Penetapan Kinerja ( PK )
  4.   Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik
  5.   Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan , ketatalaksanaan, dan kearsipan
  6.   Pengelolaan urusan kehumasan , keprotokolan, dan kepustakaan
  7.   Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian
  8.   Pengelolaan anggaran dan retribusi
  9.    Pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan
  10.    Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan
  11.   Pelaksanaan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di Kelurahan
  12.   Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
  13. Pelaksanaan fasilitasi  pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan                              pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan
  14. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui       web site Pembangunan Pemerintah Daerah
  15. Pengevalusian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

III. SEKSI PEMERINTAHAN,KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok penyelenggaraan sebagian tugas otonomi daerah bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum di tingkat Kelurahan.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan        Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemerintahan,                  Ketentraman dan Ketertiban Umum di tingkat Kelurahan
  2. Pelaksanaan program kegiatan pemerintahan Kelurahan
  3. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kelurahan
  4. Penyusun monografi Kelurahan
  5. Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
  6.  Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi
  7.  Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan
  8.  Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan
  9.  Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan
  10.  Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah                     Kelurahan
  11. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan
  12. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan
  13. Pengkoordinasian penyelenggaraan kerja sama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat  di      tingkat Kelurahan
  14.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
  15.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan funsinya.

IV. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN 

1. Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemberdayaan dan            Pembangunan Mayarakat  di tingkat Kelurahan
  2. Pelaksanaan program kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan dan Pemnbangunan Masyarakat di                  tingkat Kelurahan
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat       di tingkat Kelurahan
  4. Pelaksanaan Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan diwilayah kerjanya
  5. Penyusunan profil kelurahan
  6. Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan,             perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya
  7. Fasilitasi pembangunan partisipatif
  8. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup
  9. Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat
  10. Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya
  11. Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima
  12. Pengkoordinasian upaya peningkatan parsitipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang                                          pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman
  13. Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional
  14. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya

V. SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT   

1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Kesejahteraan                     Masyarakat di tingkat Kelurahan
  2.  Pelaksanaan program kegiatan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan
  3.  Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang Kesejahteraan Masyarakat di tingkat                         Kelurahan
  4. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan           perempuan
  5.  Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pndidikan, kebudayaan, keseinian dan kesehatan                          masyarakat
  6.  Pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan                           masyarakat
  7.   Pelaksanaan administrasi dan pemberian pertimbangan teknis Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
  8.   Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji
  9.   Pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian
  10.   Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan
  11.   Pelaksanan pemberian pertimbangan teknis status sosial
  12.   Pendataan masalah kesejahteraan sosial
  13.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  14.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya

VI. SEKSI PELAYANAN UMUM 

1. Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Peyanan umum di Kelurahan

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada poin (1) diatas, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pelayanan Umum di          tingkat Kelurahan
  2. Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu      Susunan Keluarga, dan keterangan penduduk lainnya
  3. Pelaksanaan pemberian pengantar dan legalitas surat keterangan yang dibutuhkan masyarat
  4. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kinerjanya
  7. Pelaksanaan administrasi kependudukan
  8. Pengelolaan pengaduan masyarakat
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya